Menyikapi Kebijakan Pemerintah Tentang STR Perawat


Literasi Perawat ~ Pemerintah mewajibkan setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan.

Surat “sakti” ini menjadi paramater untuk mengukur kemampuan dan kompetensi tenaga kesehatan. Pengaturan registrasi tenaga kesehatan khususnya tenaga keperawatan dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 161 pada tahun 2010. Permenkes ini mewajibkan seluruh tenaga kesehatan termasuk perawat memiliki STR. Baru berjalan setahun, Permenkes tersebut direvisi dengan diterbitkannya Permenkes No. 1796 tahun 2011 dengan isi yang hampir sama, dan adanya kebijakan bahwa bagi seluruh lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.

Tidak lama berselang Permenkes tentang STR mengalami revisi kembali dengan diterbitkannya Permenkes No. 46 tahun 2013. Pada Permenkes ini dikatakan bahwa bagi semua tenaga keperawatan yang belum memiliki STR maka akan diberlakukan sama yaitu akan dilakukan uji kompetensi sebelum mendapatkan STR. Inkonsistensi kebijakan yang terjadi dalam pembuatan STR tersebut menunjukkan kegamangan pemerintah dalam pembuatan kebijakan terhadap tenaga kesehatan. Perubahan tentang hal yang sama setiap tahun berefek pada sosialisasi kebijakan.

Efeknya, pelaksanaan kebijakan tersendat dan tenaga kesehatan menjadi korban kebijakan, karena dengan ada revisi akan membuat perbedaan kebijakan yang sangat berpengaruh pada tatalaksana dan atau alur kerja serta teknis yang akan selalu berubah setiap tahunnya sehingga menimbulkan kebingungan tenaga kesehatan khususnya dalam hal ini perawat dalam upaya memperoleh STR.

Jika pemerintah tetap ingin konsisten menerapkan STR, kebijakan yang dibuat juga harus konsisten. Kebijakan operasional dan teknis selevel Permenkes merupakan ujung tombak kesuksesan kebijakan. Sehingga proses pembuatannya harus dipikirkan secara holistik dan komprehensif. Setali tiga uang, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagai pengelola yang membantu Menteri Kesehatan dalam menyelenggarakan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan mempunyai fungsi melakukan uji kompetensi bagi tenaga kesehatan, pemberian STR dan pembinaan penyelenggaraan praktek atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan belum dapat sepenuhnya melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik terbukti dari produktifitas MTKI yang belum maksimal. Hal ini mungkin disebabkan karena banyak dan luasnya tugas dan fungsi dari MTKI.

Dalam hal ini pengurusan STR yang sudah berlangsung selama 2 – 3 tahun baik secara individu maupun kolektif belum tersosialisasi dengan baik kepada seluruh tenaga keperawatan. Penggunakan format pengisisan softcopy data dari MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi), tidak disosialisaikan dengan baik dan jelas kepada masing masing institusi layanan kesehatan, dan secara khusus informasi ini tidak dapat diakses secara luas oleh perawat individu. Sehingga timbul ketidakefektian pengurusan usulan STR karena adanya penolakan dan perbaikan data pada saat mengusulkan ke MTKP.

Sebagai contoh : dalam edaran MTKP/MTKI syarat pengurusan usulan STR adalah hanya mencantumkan ijasah dan Foto 4 x 6 berlatar merah, tetapi tidak diinformasikan secara luas tatacara pengisisan formulir kolektif (Excel dari MTKI melalui MTKP) sehingga terjadi kerancuan data dan harus diulang dan dikembalikan lagi ke MTKP untuk pengurusan selanjutnya. Data yang didapatkan dari Humas PPNI Komisariat RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, bahwa pada tahun 2011 telah dilakukan pendataan dan pengumpulkan persyaratan pengusulan STR sejumlah 675 orang parawat. Selanjutnya data yang sudah lengkap dikirimkan sesuai dengan juknis dan juklak tahun bersangkutan untuk diproses permohonan STR perawat di MTKP dan MTKI, disertai dengan softcopy data seperti tercantum dalam petujuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis). Setelah penerbitan STR selesai (lebih kurang 6 bulan – 1 tahun kemudian) jumlah STR yang diterima sebanyak 542 STR atau sebesar 80,29 % dari yang diajukan.

Dari seluruh STR yang ada terjadi banyak kesalahan data yang dijumpai dalam STR seperti kesalahan jenis kelamin 80%, salah institusi pendidikan 30% dan kesalahan tanggal lahir sebesar 20 % dari semua STR yang sudah jadi. Hal ini menjadi pertanyaan apakah kesalahan ini berasal dari sistemnya (entri data, validasi data, atau distribusi hasil cetak) atau juknis dan juklak yang diberlakukan. Sehingga perlu dievaluasi, supaya pada masa yang akan datang tidak terjadi kesalahan yang sama seperti hal tersebut.

Penggunaan sistem berbasis IT menjadi salah satu solusi memecah kebuntuan lambatnya proses pembuatan STR. Sistem ini telah banyak diterapkan oleh beberapa institusi seperti contoh pengurusan dan penerbitan izin perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan sistem terbuka ini, tenaga kesehatan dapat langsung mengetahui proses pembuatan STR-nya dari penyerahan hingga diterima lisensi tersebut. Dari sinilah muncul sumbang saran pada pelaksaaan STR selanjutnya :

Sebaiknya uji kompetensi, sertifikasi, registrasi maupun pembinaan dan monitoring serta evaluasi mutu perawat di Indonesia akan lebih efektif jika dilakukan oleh lembaga independen yang terbentuk berdasarkan UU profesi seperti konsil keperawatan.Petunjuk teknis dan atau petunjuk pelaksanaannya merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh seluruh tenaga kesehatan sehingga semua tenaga kesehatan baik secara individu maupun institusi mendapatkan informasi yang jelas.Tata kelola sistem berbasis IT yang mempermudah pengaksesan data dasar atau informasi yang berhubungan dengan pendaftaran pengurusa STR. Contohnya, seorang pemohon STR dapat melacak sejauh mana proses STRnya seperti ada atau tidak, sudah atau sedang proses dan prosesnya sampai dimana serta bisa diakses dan di tracking sehingga tidak ada kesan data atau berkas hilang sehingga perlu pengiriman kembali berkas dsb.

Sumber: ppnidki.org

Penulis:  Harpen Dewi Sasmita - RS Jantung Harkit


Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Menyikapi Kebijakan Pemerintah Tentang STR Perawat"