Jangan Kriminalisasi Perawat


Literasi Perawat ~ Beberapa hari ini kita disuguhkan dengan sebuah video yang menjadi viral di media sosial dan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh staff medis di sebuah rumah sakit swasta di Surabaya, Jawa Timur. Beredarnya video tersebut mengguncang amarah para netizen atau pengguna media sosial. Berbagai  kecaman, penghinaan terhadap profesi bersliweran menjadi ajang berbalas yang bisa kita baca disetiap sudut kolom komentar media sosial. Ada juga kecaman terhadap sikap pasien dan keluarga yang terlalu membesarkan masalah hingga berujung pada pelaporan di pihak kepolisian.

Sebagai orang yang berprofesi sama dengan pelaku maka saya boleh menganalisa masalah yang ada dengan membedah sejauhmana faktor individu berperan dan bagaimana tanggung jawab institusi dan organisasi dalam melihat masalah. Jika menganalisa kejadian yang ada maka sepantasnya akan muncul pertentangan maupun kesimpulan dari berbagai pihak tapi hal inti yang ingin saya bedah adalah apakah perawat benar-benar salah atau disalahkan ?

Jika melihat pemberitaan yang ada, seolah-olah hal yang ditekankan adalah faktor dugaan pelecehan seksualnya kemudian dikaitkan dengan pelaku pelecehan yaitu perawat, namun sejauhmana orang mengetahui Standar Operasiopnal Prosedur (SOP) di Institusi Rumah Sakit tersebut seolah disembunyikan dan hilang dari pemberitaan di media masa. Booming perawat melakukan dugaan pelecehan menjadi viral namun dugaan kesalahan rumah sakit dalam mengatur SOP tidak pernah dipermasalahkan, Isu pemecatan dan penarikan kartu anggota oleh organisasi profesi semakin ramai, profesi dihina dan dilecehkan membuat orang menjadi was-was dengan eksistensi perawat kita.

Saya ingin mencoba memberi tesis pada masalah ini dengan melihat secara objektif agar kita bisa menarik kesimpulan sehingga tidak ada lubang yang salah dalam melihat masalah yang ada terutama profesi keperawatan.

Pertama, jika melihat secara aturan maka disetiap rumah sakit maupun klinik apalagi yang berkaitan dengan derajat kesehatan masyarakat maka institusi sekelas rumah sakit memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Apakah rumah sakit swasta tempat terjadinya masalah telah membuat dan mengatur bahwa perawat laki-laki bisa memberikan perawatan pada pasien wanita ?

Kedua, dalam hal pembiusan atau anastesi maka tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis dalam hal ini dibagi menjadi tiga tindakan tergantung dari tingkat operasi yang diberikan. Pertama yaitu anastesi lokal yang dalam tindakannya hanya mempengaruhi satu bagian kecil dari tubuh seperti tindakan pembiusan pada gigi. Kedua yaitu pembiusan skala regional dimana berfungsi untuk memblok rasa nyeri di beberapa bagian area tubuh. Ada 3 jenis tindakan yang dilakukan seperti blok saraf perifer, epidural dan spinal. Dalam tindakan melahirkan pada umumnya dilakukan tindakan epidural dimana pembiusan dilakukan dengan menyuntikkan ke sumsum tulang belakang, hal ini untuk menghilangkan sakit pada area pinggul, perut dan kaki. Ketiga yaitu tindakan pembiusan umum dimana pembiusan dilakukan secara keseluruhan sehingga pasien tidak sadarkan diri, tindakan ini dilakukan pada operasi besar seperti jantung, otak dan transplantasi organ.

Jika melihat kasus yang ada dengan menganalisa tindakan anastesi dan dikaitkan dengan operasi yang telah dijalani pasien maka pasien mengetahui staf medis yang melakukan tindakan operasi dan tentunya terdiri dari dokter dan perawat. Mengapa pasien tidak berteriak pada saat itu dan apa yang melatarbelakangi pembuatan video setelah pasien dirawat beberapa hari? Hal ini sangat membingungkan.

Ketiga, jika pasien yang dalam hal ini melapor karena disentuh bagian sensitif tubuhnya, apakah dia benar-benar sadar dari pembiusan yang dilakukan ? Apakah hanya perawat sendiri yang melakukan sementara banyak staf lain yang tergabung dalam tindakan operasi? Bagaimana jika staff medis ingin melakukan pemeriksaan pada vena di leher dengan mengelus bagian leher pasien, apakah itu bagian dari pelecehan seksual ?

Keempat, Jika keluarga pasien membenarkan kejadian itu atas dasar informasi dari pasien yang telah sadar dari pembiusan setelah beberapa hari, apakah keluarga telah mencoba bertanya tentang SOP rumah sakit maupun staf yang melakukan tindakan operasi secara keseluruhan? Ini yang harus dibuktikan karena rumah sakit tidak dengan serta merta melakukan tindakan pemecatan dan meyalahkan staff perawat padahal tidak diatur secara sistem berupa SOP mengenai tindakan medis yang dilakukan.

Semua seperti drama, kita disuguhkan dengan tontonan video sepihak karena dibuat setelah beberapa hari dilakukannya operasi. Proses mediasi oleh rumah sakit sangat lemah, tidak ada aturan privasi karena keluarga dengan leluasa membuat video dengan hanya merekam keterangan pasien dan tidak ada kalrifikasi secara jelas dari rumah sakit dan staf medis yang tergabung dalam tindakan operasi. Proses investigasi tidak dilakukan padahal hal tersebut menyangkut dengan faktor mencari sebab masalah karena berkaitan dengan institusi, staff dan aturan.

Kita berharap pengadilan dapat membuktikan hal sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini. Sebab viralnya video yang beredar bisa menjadi pelajaran bagi kita untuk lebih berhati-hati menganalisa masalah dan tidak memberikan sentiment negatif terhadap salah satu profesi. *

Penulis: Achir Fahruddin
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Jangan Kriminalisasi Perawat"