Begini Klarifikasi Penata Anestesi Tentang Berita Pelecehan Oleh Seorang Oknum Perawat


Terkait dengan berita sebagaimana dimuat dalam media sosial Intisari Grid-JN tentang pelakue Pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Rumah Sakit Nasional Hospital adalah Asisten anestesi. kami dari organisasi profesi Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) perlu memberikan klarifikasi.

Tindakan/pelayanan anestesi adalah tindakan/pelayanan medis yang harus dilakukan oleh tenaga medis dalam hal ini adalah dokter spesialis anestesi, dimana dalam pelaksanaan pelayanan anestesi dokter spesialis anestesi didampingi oleh tenaga kesehatan yang sudah terdidik dan dilatih khusus dibidang pelayanan anestesi yang diperoleh melalui pendidikan formal
maupun pelatihan keperawatan anestesi. baik pada persiapan anestesi, monitoring selama anestesi maupun pemulihan selesai anestesi.

Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit apapun profesinya harus memiliki kompetensi dan Surat Tanda Registerasi maupun Surat Izin Praktik sesuai dengan bidang/jenis pelayanannya.

Salah satu proses pengurusan registrasi maupun izin praktik sebagai tenaga
kesehatan harus mendapat surat rekomendasi dari organisasi profesi selaku wadah dari profesi yang bertugas antara lain meningkatkan mutu, pembinaan kode etik, memfasilitasi registrasi dan
perizinan praktik profesi,tenaga kesehatan’
Dalam hal pelayanan anestesi di rumah sakit sesuai peraturan perundang undangan yang berwenang memberikan tindakan/pelayanan adalah dokter spesialis anestesi didampingi oleh tenaga kesehatan penata anestesi. Setiap penata anestesi yang bekerja mendampingi dokter
spesialis anestesi di pelayanan anestesi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat anestesi (STRPA) dan Surat Izin Kerja Perawat Anestesi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 31 tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi. Dan sejak tahun 2014 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi, maka registrasi dan perizinan penata anestesi berubah menjadi Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) dan Surat Izin Praktik Penata Anestesi).

Organisasi profesi yang
mewadahi termasuk melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan tersebut adalah Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI). (Sesuai dengan Permenkes No.18 Tahun 2016).

Organisasi Profesi Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) tidak dapat melakukan pembinaan, baik pembinaan mutu, kode etik profesi maupun registrasi dan perizinan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja sebagai asisten anestesi di RS Nasional Hospital,.karena tenaga
kesehatan yang dipekerjakan sebagai asisten anestesi adalah perawat umum dibawah organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Harapan kami agar Kementerian Kesehatan segera melakukan penertiban seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Rumah Sakit, yang dalam menempatkan tenaga kesehatan masih banyak yang belum sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Demikian tanggapan dari Organisasi Profesi Ikatan Penata Anestesi Indonesia berkaitan dengan terjadinya kasus pelanggaran Etika yang dilakukan terhadap Pasien di Rumah Sakit Nasional Surabaya.
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Begini Klarifikasi Penata Anestesi Tentang Berita Pelecehan Oleh Seorang Oknum Perawat"