Ini Beberapa Skenario Pertanyaan Surveyor Akreditasi Rumah Sakit


SLPI ~ Di bawah ini kira-kira merupakan pertanyaan dari surveyor yang akan mereka ajukan saat survey lapangan akreditasi Rumah Sakit seperti Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK), Pendidikan Mutu dan Keselamatan Pasien, Millenium Developmen Goals (MDGS), Akses Ke Pelayanan dan Komunitas Pelayanan (APK), Assesmen Pasien (AP), Pelayanan Pasien (PP), Manajemen Penggunaan Obat (MPO), Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).

SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) 

Apa yang anda ketahui tentang sasaran keselamatan pasien di rumah sakit ?
Jawab:
Ada 6 sasaran keselamatan pasien di rumah sakit : ( Acuan : Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1961 tahun 2011 )
  1. Ketepatan Identifikasi Pasien;
  2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif;
  3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
  4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
  5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
  6. Pengurangan risiko pasien jatuh
Bagaimana prosedur di rumah sakit dalam mengidentifikasi pasien ?
Jawab:
  1. Setiap pasien yang masuk rawat inap dipasangkan gelang identitas pasien.\
  2. Ada 3 cara identitas yaitu menggunakan NAMA, TANGGAL LAHIR  dan NOMOR REKAM MEDIK yang di sesuaikan dengan tanda pengenal resmi.
  3. Pengecualian prosedur identifikasi dapat dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasien di UGD, ICU dan Kamar Operasi dengan tetap memperhatikan data pada gelang identitas pasien.
Kapan dilakukan proses verifikasi identitas pasien?
Jawab:
  1. Saat pemberian obat,
  2. Saat pemberian transfusi darah,
  3. Saat pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi
  4. Saat dilakukan tindakan medis

Gelang identifikasi apa saja yang digunakan dirumah sakit ?
Jawab:
Gelang identitas
  1. Pasien laki-laki : BIRU
  2. Pasien perempuan : PINK
  3. Gelang pasien risiko jatuh : KUNING
  4. Gelang Alergi : MERAH
Bagaimana prosedur pemasangan gelang identifikasi ?
Jawab:
Prosedur Pemasangan Gelang Identitas
  1. Semua pasien harus diidentifikasi dengan benar sebelum pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, atau pemberian pengobatan.
  2. Pakaikan Gelang Identitas di pergelangan tangan pasien yang dominan, jelaskan dan pastikan gelang terpasang dengan baik dan nyaman untuk pasien.
  3. Pada pasien dengan fistula arterio-vena (pasien hemodialisis), Gelang Identitas tidak boleh dipasang di sisi lengan yang terdapat fistula.
  4. Jika tidak dapat dipakaikan di pergelangan tangan, pakaikan di pergelangan kaki. Pada situasi di mana tidak dapat dipasang di pergelangan tangan atau kaki maka dapat menggunakan identitas yang ditempelkan pada tubuh pasien. Hal ini harus dicatat di rekam medis pasien dan harus selalu menyertai pasien sepanjang waktu, dapat juga dilakukan dengan menggunakan tali dan kalungkan pada leher.
  5. Pada kondisi nama identitas tidak dapat dipasang menggunakan gelang, maka nama dipasang / ditempal pada badan pasien menggunakan perekat transparan / tembus pandang. Hal ini harus dicatat di rekam medis pasien 
  6. Gelang Identitas hanya boleh dilepas saat pasien keluar atau pulang dari Rumah Sakit.
  7. Detail lainnya adalah warna Gelang Identitas sesuai jenis kelamin pasien.
  8. Nama tidak boleh disingkat. Nama harus sesuai dengan yang tertulis di rekam medis.
  9. Jangan pernah mencoret dan menulis ulang di Gelang Identitas. 
  10. Ganti Gelang Identitas jika terdapat kesalahan penulisan data.
  11. Jika Gelang Identitas terlepas, segera berikan Gelang Identitas yang baru.
  12. Gelang Identitas harus dipakai oleh semua pasien selama perawatan di Rumah Sakit.
  13. Jelaskan prosedur identifikasi dan tujuannya kepada pasien.
  14. Periksa ulang tiga detail data di Gelang Identitas sebelum dipakaikan ke pasien.
  15. Saat menanyakan identitas pasien, selalu gunakan pertanyaan terbuka, misalnya: ‘Siapa nama Anda?/ nama ibu / bapak siapa ?’ (jangan menggunakan pertanyaan tertutup seperti ‘Apakah nama anda Ibu Anis?’)
  16. Jika pasien tidak mampu memberitahukan namanya (misalnya pada pasien tidak sadar, bayi, disfasia, gangguan jiwa), verifikasi identitas pasien kepada keluarga / pengantarnya. Jika mungkin, Gelang Identitas jangan dijadikan satu-satunya bentuk identifikasi sebelum dilakukan suatu intervensi. 
  17. Tanya ulang nama dan tanggal lahir pasien, kemudian bandingkan jawaban pasien dengan data yang tertulis di Gelang Identitasnya.
  18. Semua pasien rawat inap dan yang akan menjalani prosedur menggunakan 1 Gelang Identitas. 
  19. Pengecekan Gelang Identitas dilakukan tiap kali pergantian jaga perawat.
  20. Sebelum pasien ditransfer ke unit lain, lakukan identifikasi pasien dengan benar dan pastikan Gelang Identitas terpasang dengan baik.
  21. Unit yang menerima transfer pasien harus menanyakan ulang identitas pasien dan membandingkan data yang diperoleh dengan yang tercantum di Gelang Identitas.
Bagaimana Pasien Rawat Jalan, Apakah Harus Pakai Gelang Identitas?

Tidak perlu menggunakan Gelang Identitas untuk pasien Rawat Jalan. Sebelum melakukan suatu prosedur atau terapi, tenaga kesehatan harus menanyakan identitas pasien berupa nama dan tanggal lahir pasien dan atau nomor MR. Data ini harus dikonfirmasi dengan yang tercantum pada rekam medis pasien. 

Jika pasien rujukan dari dokter umum / puskesmas / layanan kesehatan lainnya, surat rujukan harus berisi identitas pasien berupa nama lengkap, tanggal lahir dan alamat. Jika data tidak ada maka harus dilakukan konfirmasi terhadap pasien / pengantar pasien. Seandainya, pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri, verifikasi data dengan cara menanyakan ke keluarga / pengantar pasien.
Bagaimana Dengan Pasien Nama Sama Di Ruang Rawat Inap?

Jika terdapat pasien dengan nama yang sama, harus diinformasikan kepada perawat yang bertugas setiap kali pergantian jaga (shift). Berikan label / penanda berupa bintang merah di ujung kanan atas ‘pasien dengan nama yang sama’ di lembar pencatatan, lembar obat-obatan, dan lembar tindakan. 

Kartu bertanda (warna merah ) kartu ditempel pada papan tempat tidur pasien agar petugas dapat memverifikasi identitas pasien. Dan, Perawat penanggung jawab pasien idealnya dibedakan untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan.

Bagaimana Dengan Label Pasien Yang Identitasnya Tidak Diketahui?

Pasien akan dilabel menurut prosedur Rumah Sakit setempat sampai pasien dapat diidentifikasi dengan benar. Contoh pelabelan yang diberikan berupa Jenis Kelamin :  Pria/Wanita (Tn./Ny.An/By) X, dengan mencantumkan tanggal, Bulan dan tahun kejadian. Dengan penjelasan sebagai berikut 
  • Dua angka digit pertama adalah tanggal kejadian pasien tanpa identitas ditemukan
  • Dua angka digit kedua adaalah bulan kejadian pasien tanpa identitas ditemukan
  • Dua angka digit ketiga adalah tahun kejadian pasien tanpa identitas ditemukan 
  • Tiga angka digit terakhir adalah nomor urut kejadian pasien tanpa identitas ditemukan di hari itu
  • Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan Gelang Identitas baru dengan identitas yang benar.
Apakah Pasien Yang Meninggal Perlu Identifikasi Identitas?

Pasien yang meninggal di ruang rawat Rumah SakitS  harus dilakukan konfirmasi terhadap identitasnya dengan Gelang Identitas dan rekam medis (sebagai bagian dari proses verifikasi kematian). Semua pasien yang telah meninggal harus diberi identifikasi serta satu salinan surat kematian harus ditempelkan di kain penutup / berdekatan dengan jenazah. Sedangkan salinan kedua  ke keluarga untuk mengurus pemakaman, salinan ketiga disimpan di rekam medis pasien.

Prosedur Melepas Gelang Identitas
  • Gelang Identitas hanya dilepas saat pasien pulang atau keluar dari Rumah Sakit. Yang bertugas melepas Gelang Identitas adalah Perawat shif yang bertanggung jawab terhadap pasien  selama dirawat di Rumah Sakit.  Gelang Identitas dilepas setelah semua proses selesai dilakukan. Proses tersebut meliputi :
  • Pemberian / penyerahan obat-obatan kepada pasien dan pemberian penjelasan mengenai rencana perawatan selanjutnya kepada pasien dan keluarga.
  • Gelang Identitas yang sudah tidak dipakai harus digunting dan gelang bayi disertakan saat pulang bersama dengan data – data lain dan untuk pasien anak dan dewasa kemudian gelang yang telah digunting dapat dibuang ketempat sampah / dibawa pulang jika pasien menghendaki.
  • Terdapat kondisi-kondisi yang memerlukan pelepasan Gelang Identitas sementara, saat masih dirawat di Rumah Sakit, misalnya lokasi pemasangan Gelang Identitas mengganggu suatu prosedur. Segera setelah prosedur selesai dilakukan, Gelang Identitas dipasang
Dapatkah anda menjelaskan tentang cara komunikasi yang efektif di rumah sakit ?
Jawab:
  • Rumah sakit menggunakan tehnik SBAR (Situation-Background-Assesment-Recommendation) dalam melaporkan kondisi pasien untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar pemberi layanan.
  1. Situation : kondisi terkini yang terjadi pada pasien.
  2. Background : Informasi penting apa yang berhubungan dengan kondisi pasien terkini.
  3. Assesment : Hasil pengkajian kondisi pasien terkiniRecommendation : Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah pasien saat ini.
  • Rumah sakit konsisten dalam melakukan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi lisan dengan catat, baca kembali dan konfirmasi ulang (CABAK) terhadap perintah yang diberikan.
  • Pelaporan kondisi pasien kepada DPJP pasien menjadi tanggung jawab dokter ruangan yang bertugas.

Apa saja yang termasuk obat – obat high alert medication di rumah sakit ?
Jawab:
  • Obat – obatan yang termasuk dalam high alert medication adalah :
  1. Elektrolit pekat : KCI, MgS04, Natrium Bikarbonat, NaCl > 0.9%
  2. NORUM ( Nama Obat Rupa Ucapan Mirip ) / LASA (Look Alike Sound Alike)
  • Pengelolaan high alert medication :
  • Penyimpangan di lokasi khusus dengan akses terbatas dan diberipenandaan yang jelas berupa stiker berwarna merah bertuliskan “ High Alert “
  • NaCl > 0,9% dan KCl tidak boleh disimpan di ruang perawatan kecuali di Unit Perawatan Intensif (ICU).
  • Ruang perawatan yang boleh menyimpan elektrolit pekat harus memastikan bahwa elektrolit pekat disimpan dilokasi dengan akses terbatas bagi petugas yang diberi wewenang.
  • Obat diberi penandaan yang jelas berupa stiker warna merah bertuliskan “ High Alert “ dan khusus untuk elektrolit pekat, harus ditempelkan stiker yang dituliskan “ Elektrolit pekat, harus diencerkan sebelum diberikan “.
Tahukah anda bagaimana prosedur check list keselamatan operasi ?
Jawab:

Proses time out ini merupakan standar operasi yang meliputi pembacaan dan pengisian formulir sign inyang dilakukan sebelum pasien dianestesi di holding area, time out yang dilakukan di ruang operasi sesaat sebelum incisi pasien operasi dansign out setelah operasi selesai (dapat dilakukan di recovery room). Proses sign in, time out dan sign out ini dipandu oleh perawat sirkuler dan diikuti oleh operator, dokter anestesi, perawat.

Bagaimanakah standar prosedur cuci tangan yang benar di rumah sakit ?
Jawab:
  • Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter melakukan 6 langkah kebersihan tangan pada 5 momen yang telah ditentukan, yakni :
  1. Sebelum kontak dengan pasien
  2. Sesudah kontak dengan pasien
  3. Sebelum tindakan asepsis
  4. Sesudah terkena cairan tubuh pasien
  5. Sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien
  • Ada 2 cara cuci tangan yaitu :
  1. HANDWASH – dengan air mengalir > Waktunya : 40 – 60 detik
  2. HANDRUB – dengan gel berbasis alcohol > Waktunya : 20-30 detik
Bagaimanakah cara mengkaji pasien risiko jatuh ?
Jawab:
  1. Penilaian risiko jatuh dilakukan saat pengkajian awal dengan menggunakan metode pengkajian risiko jatuh yang telah ditetapkan oleh RS Royal progress. Penilaian risiko jatuh pada pasien anak menggunkan scoring HUMPTY DUMPTY dan pada pasien dewasa menggunakan scoring MORSE.
  2. Pengkajian tersebut dilakukan oleh perawat dan kemudian dapat dijadikan dasar pemberian rekomendasi kepada dokter untuk tatalaksana lebih lanjut.
  3. Perawat memasang stiker risiko berwarnaKUNING di pergelangan tangan pasien dan mengedukasi pasien dan atau keluarga maksud pemasangan gelang tersebut.
  4. SPO Pengkajian dan pencegahan pasien risisko jatuh
  5. Pengkajian ulang dilakukan oleh perawat secara berkala sesuai hasil penilaian risiko jatuh pasien dan jika terjadi perubahan kondisi pasien atau pengobatan.

Apa yang dilakukan jika ada pasien yang jatuh ?
Jawab:
Dilakukan tatalaksana pasien jatuh dan membuat laporan insiden keselamatan pasien.

HAK PASIEN DAN KELUARGA ( HPK )

Tahukah anda tentang bagaimana hak pasien di rumah sakit ?
Jawab:
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Pasien berhak informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
  9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
  10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. 
  15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengabn standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan pertauran perundang – undangan.

Bagaimana prosedur pemberian informasi dan edukasi kepada pasien & keluarga?
Jawab:
Pemberian informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas dengan kompetensi yang sesuai yaitu PANITIA PKRS.

SPO Pemberian informasi dan edukasi
Beberapa cara komunikasi efektif dapat dilakukan melalui konseling sebagai berikut :

Konseling di Tempat Tidur

Konseling di tempat tidur (bedside conseling) dilakukan terhadap pasien rawat inap yang belum dapat atau masih sulit meninggalkan tempat tidurnya dan harus terus berbaring. Dalam hal ini, perawat yang menjadi konselor harus mendatangi setiap pasien, duduk di samping tempat tidur pasien tersebut dan melakukan pelayanan konseling.

Hendaknya, dalam melakukan konseling di tempat tidur, konselor membawa alat peraga dan bila memungkinkan dapat membawa VCD/DVD yang berisi informasi tentang penyakit pasien tersebut.

Konseling Berkelompok 

Pasien yang dapat meninggalkan tempat tidurnya, dapat dilakukan konseling secara berkelompok. Untuk itu, di ruang perawatan harus disediakan suatu tempat atau ruangan untuk berkumpul. Konseling berkelompok ini selain untuk meningkatkan pengetahuan serta mengubah sikap dan perilaku pasien, juga sebagai sarana komunikasi yang berfungsi sebagai sosialisasi kepada pasien.

Untuk konseling berkelompok sebaiknya digunakan alat peraga atau media komunikasi seperti flipchart, poster, standing banner, laptop dan LCD untuk menayangkan gambar atau film. Pertanyaanya, sudahkah rumah sakit menyediakan fasilitas ini? Jika belum ini dulu dibenahi.

Lingkungan yang berpengaruh besar terhadap pasien rawat inap adalah para penjenguk (pembesuk)

Agar para penjenguk tertib, dapat disediakan ruang tunggu yang dilengkapi dengan poster dan leaflet
tentang pendidikan kesehatan secara gratis atau televisi yang menayangakan berbagai pesan kesehatan dari VCD/DVD player, sehingga diharapkan para penjenguk memperoleh informasi yang nantinya dapat disampaikan kepada pasien yang akan dibesuknya.

Komunikasi efektif saat memberikan edukasi terkait kondisi kesehatan pasien dan prosesnya?

Tahap asesmen pasien : Sebelum melakukan edukasi, petugas menilai dulu kebutuhan edukasi pasien dan keluarga berdasarkan: (data ini didapatkan dari RM) tentang:
  1. Keyakinan dan nilai-nilai pasien dan keluarga.
  2. Kemampuan membaca, tingkat pendidikan dan bahasa yang digunakan.
  3. Hambatan emosional dan motivasi. (emosional: depresi, senang dan marah) 
  4. Keterbatasan fisik dan kognitif.
  5. Ketersediaan pasien untuk menerima informasi. 

Tahap cara penyampaian informasi dan edukasi yang efektif. Setelah melalui tahap asesmen pasien, bila di temukan :
  1. Pasien dalam kondisi baik semua dan emosionalnya senang, maka proses komunikasinya mudah disampaikan.
  2. Jika pada tahap asesmen pasien di temukan hambatan fisik (tuna rungu dan tuna wicara), maka komunikasi yang efektif adalah memberikan leaflet kepada pasien dan keluarga sekandung (istri, anak, ayah, ibu, atau saudara sekandung lainnya) dan menjelaskannya kepada mereka.
  3. Jika pada tahap asesmen pasien ditemukan hambatan emosional pasien (pasien marah atau depresi), maka komunikasi yang efektif adalah memberikan materi edukasi dan menyarankan pasien membaca leaflet. Apabila pasien tidak mengerti materi edukasi, pasien bisa menghubungi medical information.
Tahap cara verifikasi bahwa pasien dan keluarga menerima dan memahami edukasi yang diberikan:
  1. Apabila pasien pada tahap cara memberikan edukasi dan informasi, kondisi pasien baik dan senang, maka verifikasi yang dilakukan adalah: menanyakan kembali eduksi yang telah diberikan. Pertanyaannya adalah: “ Dari materi edukasi yang telah disampaikan, kira-kira apa yang bpk/ibu bisa pelajari ?”
  2. Apabila pasien pada tahap cara memberikan edukasi dan informasi, pasiennya mengalami hambatan fisik, maka verifikasinya adalah dengan pihak keluarganya dengan pertanyaan yang sama: “Dari materi edukasi yang telah disampaikan, kira-kira apa yang bpk/ibu bisa pelajari ?” 
  3. Apabila pasien pada tahap cara memberikan edukasi dan informasi, ada hambatan emosional (marah atau depresi), maka verifikasinya adalah dengan tanyakan kembali sejauh mana pasiennya mengerti tentang materi edukasi yang diberikan dan pahami. Proses pertanyaan ini bisa via telepon atau datang langsung ke kamar pasien setelah pasien tenang. 
Diberikannya informasi dan edukasi pasien, diharapkan komunikasi yang disampaikan dapat dimengerti dan diterapkan oleh pasien. Dengan pasien mengikuti semua arahan dari rumah sakit, diharapkan mempercepat proses penyembuhan pasien.

Setiap petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi pasien, wajib untuk mengisi formulir edukasi dan informsi, dan ditandatangani kedua belah pihak antara dokter dan pasien atau keluarga pasien. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa pasien dan keluarga pasien sudah diberikan edukasi dan informasi yang benar.

Bagaimana prosedur pemberian informed consent kepada pasien & keluarga?
Siapa yang memberikan informed consent?
Apa saja yang diinformasikan saat informed consent?
Jawab:

Persetujuan Tindakan Kedokteran (acuan : Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran dari Konsil Kedokteran Indonesia)

Pernyataan persetujuan (lnformedConsent) dari pasien didapat melalu suatuproses yang ditetapkan rumah sakit dandilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalambahasa yang dipahami pasien.

SPO Pemberian Informed Consent
  • Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
  • Semua tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan atau
  • Keluarga setelah mendapat penjelasanyang cukup tentang hal - hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut dariDokter Penanggungjawab Pasien (DPJP).
Informed consent menginformasikan tentang : diagnosis (WD & DD), dasar diagnosis, tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi, prognosis, alternatif & risiko.

Bagaimana pasien mendapatkan Informasi pelayanan kerohanian Di RS?
Jawab:
  1. Pelayanan kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan. Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi Formulir permintaan pelayanan kerohanian.
  2. Kemudian perawat akan menghubung petugas terkait sesuai daftar yang ada.
  3. SPO Pelayanan Kerohanian
Bagaimana RS melindungi kebutuhan privasi pasien?
Jawab:
Saat dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi dengan tirai.
SPO Perlindungan Kebutuhan Privasi Pasien

Bagaimana RS melindungi pasien Terhadap kekerasan fisik?
Jawab:
  1. Kriteria kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan, penelantaran dan pemaksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh penunggu pengunjung pasien maupun petugas.
  2. Kecuali terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku.
  3. Setiap petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut.
  4. Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau name tag karyawan.
  5. SPO Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik
Bagaimana prosedur melindungi barang milik pasien?
Jawab:
SPO Perlindungan Barang Milik Pasien

Apa yang dilakukan RS jika pasien menolak/ memberhentikan tindakan (resusitasi) atau pengobatan yang diberikan?
Jawab:
  1. Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi. Keputusan untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di Rekam medis pasien dan di formulir DO NotResuscitate (DNR)
  2. Formulir DNR harus diisi dengan lengkap dan disimpan di rekam medis pasien. Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir DNR. Keputusan harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien.
  3. SPO Penolakan Tindakan atau Pengobatan

 PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA ( PPK )

Siapa yang memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga ?
Jawab:
Semua pemberian informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan oleh petugas yang berkompeten dan dikoordinasi oleh Panitia PKRS

Bagaimana prosedur pemberian informasi atau edukasi kepada pasien & keluarga?
Jawab:
SPO Pemberian informasi atau edukasi

Bagaimana cara Anda mengetahui pencapaian keberhasilan edukasi yang diberikan?
Jawab:
Melakukan verifikasi bahwa pasien dan keluarga memahami edukasi yang diberikan.
SPO Pemberian informasi atau edukasi

Apa bukti edukasi telah diberikan kepada pasien?
Jawab:
  1. Ada bahan materi yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga
  2. Ada dokumen pemberian edukasi berupa formulir pemberian edukasi yang ditandatangani oleh pemberi edukasi dan penerima edukasi.

PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

Apakah definisi kejadian sentinel ?
Jawab:
  • Insiden meliputi Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC) dan Kejadian Sentinel.
  • Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima seperti: operasi pada bagian tubuh yang salah.
  • Kejadian sentinel :
  1. Kematian tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan alamiah atau kondisi yang mendasari penyakitnya. Contoh bunuh diri
  2. Kehilangan fungsi utama (major) secara permanen yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya
  3. Salah lokasi, salah prosedur, salah pasien operasi
  4. Penculikan bayi atau bayi yang dipulangkan bersama orang yang bukan orang tuanya.
  • Pelaporan insiden tidak boleh lebih dari 2 x 24 jam

 MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS ( MDGS )

Apa yang anda ketahui tentang PONEK RS ?
Jawab:
  1. Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri NeonatalEmergensi Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu.
  2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia PONEK untuk menjalankan program PONEK RS.

 Apa yang Anda ketahui tentang TB- DOTS RS?
Jawab:
  1. Rumah sakit melaksanakan penanggulangan TB sesuai dengan pedoman strategi DOTS (Direct ObserveTherapy Shortcourse)
  2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia TB DOTS untuk menjalankan program  
  3. TB DOTS RS.

AKSES KE PELAYANAN DAN KOMUNITAS PELAYANAN ( APK )

Bagaimana prosedur skrining di IGD?
Jawab:
  1. Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani oleh RS.
  2. Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya.
  3. SPO Skrining Pasien

Bagaimana prosedur penerimaan pasien rawat inap dan rawat jalan?
Jawab:
SPO Penerimaan Pasien Rawat Inap
Langkah-langkah prosedur penerimaan pasien rawat inap: 
  • Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Inap
  1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh bagian admisi.Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta
  2. Petugas mengisi berkas rekam medis dengan melakukan wawancara kepada pasien mengenai validasi identitas pasien, tempat/fasilitas dan jaminan kesehatan yang diinginkan.        
  3. Petugas mengecek / mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan.
  4. Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru.
  5. Petugas memberikan informasi kepada pasien bahwa tempat sudah disiapkan.
  6. Petugas mengirimkan berkas rekam medis dan mengantarkan pasien untuk diantar ke ruangan rawat inap.
  7. Petugas medis di unit pelayanan rawat inap memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien, Apakah pasien perlu pemeriksaan penunjang yang lain atau tidak, Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju,   jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
  • Sistem Penamaan
  1. Nama Pasien ditulis dengan huruf cetak sesai dengan EYD
  2. Nama sendiri dilengkapi dengan nama suami apabila sudah menikah/bersuami.
  3. Sebagai pelengkap, bagi pasien perempuan ditambahkan Nn atau Ny sesuai dengan statusnya. 
  • Sistem Penomoran
  1. Penomoran rekam medis di RS menggunakan sistem unit (Unit Numbering system), yaitu dimana setiap pasien yang berobat baik rawat jalan maupun rawat inap hanya diberikan satu nomor RM yang berlaku selama yang bersangkutan melakukan pengobatan atau perawatan di RS yang tersimpan dalam satu berkas RM dibawah satu nomor.
  2. Pemberian nomor rekam medis terdiri dari 6 (enam) digit. 
  • Sistem Penyimpanan
  1. Berdasarkan tempat, sistem penyimpanan yang digunakan di RS menggunakan system sentralisasi yaitu dimana berkas rekam medis yang menyangkut semua informasi mengenai data pasien disalurkan melalui satu arsip yang simpan pada lokasi satu tempat, artinya bahwa rekam medis rawat jalan dan rawat inap  disimpan dalam satu arsip/map di lokasi sentral dibawah satu nomor (Admiting Number).
  2. Berdasarkan nomor, sistem penyimpanan yang digunakan di RS menggunakan sistem angka langsung (Straight Numeric Filling), yaitu sistem penyimpanan/penjajaran berkas rekam medis dengan mensejajarkan berkas rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medisnya.
 SPO Penerimaan Pasien Rawat Jalan

Pasien Umum:
  1. Receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
  2. Menanyakan kepada pasien tentang Poli yang akan dituju. 
  3. Receptionist menyerahkan pendaftaran pasien ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Jalan sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Jalan diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke POLI.
  4. Arahkan pasien ke POLI yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien.
  5. Bagian Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien..
Pasien dengan Menggunakan ASKES / BPJS
  1. Receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
  2. Menanyakan kepemilikan kartu ASKES / BPJS pasien.
  3. Minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh PT ASKES Persero.
  4. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu ASKES / BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas sebagai pelengkap tagihan.
  5. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
  6. Receptionist menyerahkan pendaftaran pasien ke bagian Rekam Medis  untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Jalan sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Jalan diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke POLI yang dituju.
  7. Arahkan pasien ke POLI yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien
  8. Unit POLI melayani pasien yang telah rampung kelengkapan berkas asuransinya. 
  9. Bagian Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien. 
  10. Kecuali kasus IGD, pasien yang datang diluar jadwal pelayanan poliklinik RS, pasien diarahkan untuk datang keesok harinya, atau pasien bayar UMUM.
Pasien IGD
  1. Pasien diberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan.
  2. Perawat memberitahu receptionist bahwa ada pasien IGD dengan Rawat Jalan.
  3. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien ke Receptionist untuk melengkapi administrasi.


Bagaimana prosedur triase ?
Jawab:
Rumah sakit melaksanakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya

Bagaimana prosedur transfer yang berlaku di rumah sakit ?
Jawab:
SPO Transfer Pasien Intra Rumah Sakit

Bagaimana prosedur pemulangan pasien?
Jawab:
Dalam 48 jam setelah pasien masuk,perawat akan membuat discharge planning pasien yang mencakup beberapa topik dan kriteria tentang bagaimana pasien akan dirawat setelah pulang. Hal ini didokumentasikan
Di formulir pengkajian awal keperawatan rawat inap.

ASSESMEN PASIEN ( AP )
Bagaimana prosedur pengkajian status gizi pasien di rumah sakit?
Jawab:
Status gizi dinilai dengan menggunakan criteria MUST (Malnutrition UniversalScreening Tool) untuk mengidentifikasi dan menetalaksana Pasien dewasa yang mengalami gizi buruk, kurang gizi atu obesitas.

PELAYANAN PASIEN ( PP )

Bagaimana prosedur penyimpanan, penyajian dan pendistribusian makanan kepada pasien?
Jawab:
  1. Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan.
  2. Makanan didistribusi secara tepat waktu dan memenuhi permintaan.
  3. SPO Penyimpanan, Penyajian dan Pendistribusian Makanan 

Pesiapan Pasien Terminal
Jawab:
Rumah sakit memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir kehidupan.
SPO Pelayanan Pasien Terminal

MANAJEMEN PENGGUNAAN OBAT ( MPO )
Apa saja daftar obat- obatan yang termasuk dalam NORUM?
Jawab:
Daftar obat--obatan LASA ( Look A ikeSound Alike ) dapat ditemukan di :
SPO Obat--obatan Sound Alike Look Alike dan juga pada buku quality andsafety.

Contoh obat look alike adalah obat obat dengan tampilan yang mirip namun sebenarnya berbeda dosis (misalnya Amlodipin 5mg dan Amlodipin 10 mg).
Sementara Contoh obat sound alikeadalah azithromycin dan erythromycin (terdengar mirip).

Bagaimana kebijakan penyimpanan elektrolit pekat di RS?
Jawab:
Obat-obatan high alert (Kalium klorida 7,46% dalam ampul dan Natrium klorida 3% dalam kolf) hanya disimpan di ruang rawat intensif (ICU, NICU,HCU) ( di tempat yang ditandai dengan stiker merah). Obat high alert tersebut diberistiker “high alert” berwarna merah dan khusus untuk larutan elektrolit pekat juga diberi penandaan stiker yang bertuliskan
“ elektrolit pekat, harus diencerkan sebelum diberikan!”.

Bagaimana prosedur pengelolaan obat emergensi di rumah sakit ?
Jawab:
  1. Obat emergensi disimpan dalam troli/kit/lemari emergensi terkunci, diperiksa, dipastikan selalu tersedia dan harus diganti segera jika jenis dan jumlahnya sudah tidak sesuai lagi dengan daftar yang ditempel/digantung ditroli/kit/lemari emergensi. Perbekalan farmasi dan penguncian troli tersebut dikontrol oleh farmasi.
  2. Troli akan dibuka 3 bulan sekali untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian perbekalan farmasi dengan daftar, ketepatan penyimpanan dan tanggal kadaluwarsa.

Bagaimana alur pelaporan insiden apabila terjadi Medication error ?
Jawab:
Baik dokter maupun perawat yang menemukan terjadinya medication error Boleh melaporkan kejadian tersebut.
SPO Pelaporan Insiden

Bagaimanakah kebijakan RS tentang persyaratan Resep yang lengkap?
Jawab:
  1. Resep harus memenuhi kelengkapan:
  2. Nama pasien, tanggal lahir atau umur pasien (jika tidak dapat mengingat tanggal lahir, no rekam medik dan berat badan pasien (untuk pasien anak) 
  3. Nama dokter, tanggal penulisan resep dan ruang pelayanan
  4. Mengisi kolom riwayat alergi obat pada bagian kanan atas lembar resep manual
  5. Menuliskan tanda R/ pada setiap sediaan. Untuk nama obat tunggal ditulis dengan nama generik. Untuk obat kombinasi ditulis sesuai nama dalam Formularium, dilengkapi dengan bentuk sediaan obat  (contoh: injeksi, tablet, kapsul, salep), serta kekuatannya (contoh: 500 mg, 1 gram)
  6. Bila obat berupa racikan dituliskan nama setiap jenis/bahan obat dan jumlah bahan obat (untuk bahan padat : mikrogram, miligram, gram) dan untuk cairan: tetes, milliliter, liter.
  7. Pencampuran beberapa obat dalam satu sediaan tidak dianjurkan, kecuali sediaan dalam bentuk campuran tersebut telah terbukti aman dan efektif.
  8. Aturan pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian). Untuk aturan pakai jika perlu atau prn atau “pro re nata”, harus dituliskan dosis maksimal dalam sehari.
 MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI ( MKI )

Adakah standarisasi singkatan dan simbol yang boleh dipakai di RS ini ?
Jawab:
RS telah mensosialisasikan standarisasi singkatan dan symbol yang boleh digunakan dalam pelayanan

Bagaimana cara RS melindungi berkas rekam Medis pasien dari kehilangan /kerusakan / penyalahgunaan?
Jawab:
Rumah sakit mengembangkan suatu kebijakan bahwa yang diberikan kewenangan mengakses rekam medis klinis pasien adalah para praktisi kesehatan yang memberikan layanan kepada pasien tersebut.

KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF ( KPS ) 

Dapatkah anda menjelaskan uraian jabatan anda ?
Jawab:
  1. Uraian jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program pegawai serta memberikan umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana.
  2. Uraian jabatan staf bersifat personal tergantung pada jabatan yang dimiliki.
  3. Secara umum uraian jabatan tersebut terdiri dari nama, jabatan, misi organisasi, misi jabatan, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, sifat jabatan, pelaksanaan tugas (uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang),
  4. Nama jabatan bawahan langsung, korelasi jabatan, kondisi pelaksanaan kerja,
  5. Persyaratan jabatan, kondisi fisik, butiran informasi lain dan surat tugas.
  6. Uraian jabatan ini disimpan oleh bagian administrasi di masing-masing departemen/divisi/unit tempat bertugas dan salinannya harus dimiliki olehsetiap staf medis yang bersangkutan.

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI ( PPI )

Bagaimana pemilahan sampah medis dan non Medis / benda tajam /cair
Jawab:
Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit telah menetapkan Pemisahan sampah medis dan non medis. Sampah medis dibuang di tempat sampah medis berkantung plastic kuning Sampah non medis dibuang di tempat sampah non medis berkantung plastikhitam Sampah benda tajam dan Jarum dibuang di tempa sampah khusus yang tidak dapat tembus (puncture proof) dan tidak direuse yaitu safety box. Limbah cair dibuang di wastafel atau kloset

Apakah RS Menerapkan pemisahan Pasien infeksius dan non infeksius?
Jawab:
  1. Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit telah menetapkan Pemisahan pasien infeksius dan non infeksius sesuai dengan SPO perawatan pasien di ruang isolasi infeksi.
  2. Pasien ditempatkan sesuai dengan sumber infeksi, apakah lewat kontak, airborne, dan droplet.

MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN ( MFK )

Bagaimana prosedur penggunaan APAR ?
Jawab:
Prosedur penggunaan APAR (alat pemadam api ringan) :
  1. Tarik keluar segel pengaman handle picu
  2. Angkat nozel ke area bebas
  3. Tekan handle picu sedikit sampai gas CO2 / powder keluar
  4. Bawa APAR ke titik api
  5. Arahkan nozel ke titik api dan tekan handle picu
  6. Jarak APAR dengan titik api : 2 meter

Bagaimana Jalur Evakuasi ?
Jawab:
Sesuai dengan SPO yang telah ditetapkan dan petunjuk dari Tim MFK.

Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp




1 comment for "Ini Beberapa Skenario Pertanyaan Surveyor Akreditasi Rumah Sakit"